Berapa tarif PPN/PPnBM ?
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Apa saja yang termasuk DPP ?
*Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak
termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
*Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
*Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
*Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
BKP seharga = Rp.10.000.000,00
Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 Maret 2008
Minggu, 23 Maret 2008
BKP yang dikembalikan
*Dalam hal terjadi pengembalian BKP, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pembeli ?
Membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.
*Sekurang-kurangnya informasi (informasi minimal) apa saja yang harus dicantumkan
dalam nota retur ?
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.
*Jika nota retur tidak mencantumkan informasi minimal yang disyaratkan, akibat
hukum apa yang akan terjadi ?
Tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi
pembeli.
*Berapa banyak/rangkap nota retur yang harus dibuat ?
Nota Retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) :
* lembar ke-1 : untuk PKP penjual
* lembar ke-2 : untuk arsip pembeli
*Kapan nota retur harus dibuat dan bagaimana bentuk serta ukurannya ?
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
terjadinya pengembalian BKP.
Bentuk dan ukuran Nota Retur pada butir 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi pembeli.
*Bagaimana pelaporan nota retur dalam SPT Masa PPN ?
* Nota Retur yang dibuat/ diterima harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar
dapat mengurangi PPN/ PPn BM yang telah dilaporkan sebelumnya.
* Pengurangan PPN dan PPN BM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak
yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
* Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa
Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
* Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli
dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
*Bagaimana mekanisme pengembalian BKP yang tidak dibuatkan nota retur ?
* BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah
fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan
BKP tersebut.
* Atas pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan
terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai
pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/
atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan
untuk memudahkan pengawasan.
*Apa fungsi nota retur bagi pembeli dan penjual yang melakukan penyerahan BKP yang
terutang PPN ?
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh
pembeli mengurangi :
* Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak (
Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana ) atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
* Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya
tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan
sebagai biaya.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
*Apa fungsi nota retur bagi pembeli yang melakukan penyerahan BKP yang terutang PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
* Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut
telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.
*Sekurang-kurangnya informasi (informasi minimal) apa saja yang harus dicantumkan
dalam nota retur ?
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.
*Jika nota retur tidak mencantumkan informasi minimal yang disyaratkan, akibat
hukum apa yang akan terjadi ?
Tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi
pembeli.
*Berapa banyak/rangkap nota retur yang harus dibuat ?
Nota Retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) :
* lembar ke-1 : untuk PKP penjual
* lembar ke-2 : untuk arsip pembeli
*Kapan nota retur harus dibuat dan bagaimana bentuk serta ukurannya ?
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
terjadinya pengembalian BKP.
Bentuk dan ukuran Nota Retur pada butir 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi pembeli.
*Bagaimana pelaporan nota retur dalam SPT Masa PPN ?
* Nota Retur yang dibuat/ diterima harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar
dapat mengurangi PPN/ PPn BM yang telah dilaporkan sebelumnya.
* Pengurangan PPN dan PPN BM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak
yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
* Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa
Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
* Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli
dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
*Bagaimana mekanisme pengembalian BKP yang tidak dibuatkan nota retur ?
* BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah
fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan
BKP tersebut.
* Atas pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan
terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai
pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/
atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan
untuk memudahkan pengawasan.
*Apa fungsi nota retur bagi pembeli dan penjual yang melakukan penyerahan BKP yang
terutang PPN ?
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh
pembeli mengurangi :
* Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak (
Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana ) atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
* Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya
tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan
sebagai biaya.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
*Apa fungsi nota retur bagi pembeli yang melakukan penyerahan BKP yang terutang PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
* Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut
telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)