Minggu, 23 Maret 2008

BKP yang dikembalikan

*Dalam hal terjadi pengembalian BKP, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pembeli ?

Membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.


*Sekurang-kurangnya informasi (informasi minimal) apa saja yang harus dicantumkan
dalam nota retur ?

1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.


*Jika nota retur tidak mencantumkan informasi minimal yang disyaratkan, akibat
hukum apa yang akan terjadi ?

Tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi
pembeli.


*Berapa banyak/rangkap nota retur yang harus dibuat ?

Nota Retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) :

* lembar ke-1 : untuk PKP penjual
* lembar ke-2 : untuk arsip pembeli


*Kapan nota retur harus dibuat dan bagaimana bentuk serta ukurannya ?

Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
terjadinya pengembalian BKP.
Bentuk dan ukuran Nota Retur pada butir 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi pembeli.


*Bagaimana pelaporan nota retur dalam SPT Masa PPN ?

* Nota Retur yang dibuat/ diterima harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar
dapat mengurangi PPN/ PPn BM yang telah dilaporkan sebelumnya.
* Pengurangan PPN dan PPN BM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak
yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
* Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa
Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
* Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli
dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.


*Bagaimana mekanisme pengembalian BKP yang tidak dibuatkan nota retur ?

* BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah
fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan
BKP tersebut.
* Atas pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan
terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai
pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/
atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan
untuk memudahkan pengawasan.

*Apa fungsi nota retur bagi pembeli dan penjual yang melakukan penyerahan BKP yang
terutang PPN ?

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh
pembeli mengurangi :

* Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak (
Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana ) atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
* Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya
tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan
sebagai biaya.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.


*Apa fungsi nota retur bagi pembeli yang melakukan penyerahan BKP yang terutang PPnBM ?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

* Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut
telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
* Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.
* Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

Tidak ada komentar: