Jumat, 14 Maret 2008

Akuntansi Untuk Mencatat Pajak Kini

Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahaan yang timbul dari penghasilan perusahaan setelah koreksi fiskal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat 1, Undang-undang no. 17 tahun 2000.

Contoh
Laba bersih setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian PT. MAJU MUNDUR adalah Rp. 10.000.000.000

Akuntansi

Perhitungan beban pajak kini sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-

Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 9.900.000.000 x 30% = Rp. 2.970.000.000,-
-----------------------
Total beban pajak kini
Rp. 2.982.500.000,-

Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur

Dr. Beban pajak kini Rp. 2.982.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-

Tidak ada komentar: