Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahaan yang timbul dari penghasilan perusahaan setelah koreksi fiskal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat 1, Undang-undang no. 17 tahun 2000.
Contoh
Laba bersih setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian PT. MAJU MUNDUR adalah Rp. 10.000.000.000
Akuntansi
Perhitungan beban pajak kini sesuai dengan peraturan yang berlaku:
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 9.900.000.000 x 30% = Rp. 2.970.000.000,-
-----------------------
Total beban pajak kini
Rp. 2.982.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Beban pajak kini Rp. 2.982.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Jumat, 14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar