Jumat, 14 Maret 2008

Akuntansi Uang Muka Pajak Penghasilan Pasal 25

Uang muka pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Contoh


PT. MAJU MUNDUR pada setiap bulan melakukan pembayaran uang muka pajak penghasilan pasal 25 Rp. 100.000.000,- pembayaran dimulai dari bulan januari sampai dengan desember

Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur

Dr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 100.000.000,-
Cr. Kas / Bank Rp. 100.000.000,-

Tidak ada komentar: