Uang muka pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Contoh
PT. MAJU MUNDUR pada setiap bulan melakukan pembayaran uang muka pajak penghasilan pasal 25 Rp. 100.000.000,- pembayaran dimulai dari bulan januari sampai dengan desember
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 100.000.000,-
Cr. Kas / Bank Rp. 100.000.000,-
Jumat, 14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar