Jumat, 14 Maret 2008

Bagaimanakah perlakukan perpajakan yang dikenakan terhadap perusahaan outsourcing?

Misalkan PT. ABC selaku pihak penyedia jasa tenaga kerja, perantara pembayaran gaji kepada tenaga kerja, dan yang melaporkan PPh pasal 21 tenaga kerja, sehingga PT. ABC termasuk pihak yang melakukan outsourcing.
Jasa outsourcing dikenakan PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 2 yaitu “atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing”, sehingga jasa outsourcing yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 3 yaitu “Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa.”, sehingga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta. Yang dimaksud dengan seluruh tagihan yang diminta adalah total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPN
Bagi PT. ABC merupakan PPN Keluaran, sedangkan bagi PT. XYZ (pihak pengguna jasa outsourcing) merupakan PPN Masukan dan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran-nya.
Fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 170 /PJ./2002 pasal 2 butir b yaitu “penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 23 sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah: (b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain …”, sehingga fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang tarifnya adalah 15 % dari penghasilan neto.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 yaitu “jasa recruitment / penyediaan tenaga kerja, perkiraan penghasilan netonya adalah sebesar 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”, sehingga yang dimaksud dengan penghasilan neto adalah 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Faktur pajak yang dibuat oleh PT. ABC kepada PT. XYZ jumlah tagihannya dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing
Tagihan total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing dapat dibuat dalam satu faktur pajak, tetapi jumlahnya harus dipisahkan menjadi dua baris, baris pertama untuk total penggantian gaji, dan baris kedua untuk fee atas jasa outsourcing. Hal ini dilakukan agar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 hanya atas fee jasa outsourcing saja, total penggantian gaji tidak dikenakan PPh pasal 23.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 96/PJ./2001 pasal 4 ayat 2 yaitu “ yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak / perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material / barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.”, sehingga apabila dalam faktur pajak tidak dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 adalah jumlah antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPh pasal 23
Bagi PT. ABC merupakan uang muka PPh pasal 23 dan dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan, sedangkan bagi PT. XYZ merupakan hutang PPh pasal 23.

Berikut ini kami berikan contoh kasus:

PT. ABC sebagai penyedia jasa outsourcing dan PT. XYZ sebagai pengguna jasa outsourcing. Total tagihan penggantian gaji bulan Juli 2006 Rp. 20.000.000,- dan fee atas jasa outsourcing Rp. 5.000.000,-.

Perlakuan Pajaknya:
Faktur:

Total tagihan penggantian gaji = Rp. 20.000.000,-
Fee atas jasa outsourcing = Rp. 5.000.000,-
Total tagihan (sebelum pajak) = Rp. 25.000.000,-
PPN = Rp. 2.500.000,-
Total tagihan (setelah pajak) = Rp. 27.500.000,-

PPh pasal 23 = 15 % x 40 % x Rp. 5.000.000,- = Rp. 300.000,-
Bagi PT. ABC
PPN : PPN Keluaran = Rp. 2.500.000,-
PPh pasal 23 : Uang muka PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan


Bagi PT. XYZ
PPN : PPN Masukan = Rp. 2.500.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran perusahaan
PPh pasal 23 : Hutang PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-

Tidak ada komentar: