Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari luar negeri . Pajak penghasilan pasal 24 merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan badan.
Contoh
PT. MAJU MUNDUR memperolah penghasilan bersih dari usahanya di Singapore sebesar Sin $ 100.000,- sebelum pajak, kurs pajak saat penerimaan pembayaran dari Singapore adalah Sin $ 1 = 6.000,-, misalkan tarif pajak di Singapore 10%.
Akuntansi
Sin $ 100.000,- x Rp. 6.000,- = Rp. 600.000.000,-
Pajak penghasilan pasal 24 yang dipotong oleh Singapore
10% x Rp. 600.000.000,- = Rp. 60.000.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Bank Rp. 540.000.000,-
Dr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Pendapatan dari Singapore Rp. 600.000.000,-
Jumat, 14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar