Jumat, 14 Maret 2008

Akuntansi Uang Muka Pajak Penghasilan Pasal 24

Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari luar negeri . Pajak penghasilan pasal 24 merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan badan.

Contoh

PT. MAJU MUNDUR memperolah penghasilan bersih dari usahanya di Singapore sebesar Sin $ 100.000,- sebelum pajak, kurs pajak saat penerimaan pembayaran dari Singapore adalah Sin $ 1 = 6.000,-, misalkan tarif pajak di Singapore 10%.

Akuntansi

Sin $ 100.000,- x Rp. 6.000,- = Rp. 600.000.000,-

Pajak penghasilan pasal 24 yang dipotong oleh Singapore

10% x Rp. 600.000.000,- = Rp. 60.000.000,-

Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur

Dr. Bank Rp. 540.000.000,-
Dr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Pendapatan dari Singapore Rp. 600.000.000,-

Tidak ada komentar: