Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas setiap barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bank Devisa.
Tarif pajak penghasilan pasal 22 adalah :
Untuk impor barang yang memiliki angka pengenal import (API) 2,5 %
Untuk impor barang yang tidak memiliki angka pengenal import 7,5 %
Contoh transaksi :
PT. MAJU MUNDUR memiliki angka pengenal import (API) melakukan import atas barang dagang dengan nilai impor sebesar US $ 600.000, kurs pajak yang berlaku pada saat itu, US $ 1 = Rp. 10.000,-.Import tersebut dilakukan secara kredit.
Akuntansi
Perhitungan nilai pembelian import adalah :
US $ 600.000 x Rp. 10.000,- = Rp. 6.000.000.000,-
Perhitungan besarnya pajak penghasilan pasal 22 adalah:
Total pembelian Rp. 6.000.000.000 x Rp. 2,5% = Rp. 150.000.000,-
Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut diatas
Dr. Pembelian barang dagang Rp. 6.000.000.000,-
Dr. Uang muka PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Hutang Dagang Rp. 6.150.000.000,-
Atau
Dr. Persediaan barang dagang Rp. 6.000.000.000,-
Dr. Uang muka PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Hutang Dagang Rp. 6.150.000.000,-
Jumat, 14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar