Jumat, 14 Maret 2008

Akuntansi Uang Muka Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas setiap barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bank Devisa.

Tarif pajak penghasilan pasal 22 adalah :

Untuk impor barang yang memiliki angka pengenal import (API) 2,5 %
Untuk impor barang yang tidak memiliki angka pengenal import 7,5 %

Contoh transaksi :
PT. MAJU MUNDUR memiliki angka pengenal import (API) melakukan import atas barang dagang dengan nilai impor sebesar US $ 600.000, kurs pajak yang berlaku pada saat itu, US $ 1 = Rp. 10.000,-.Import tersebut dilakukan secara kredit.

Akuntansi
Perhitungan nilai pembelian import adalah :

US $ 600.000 x Rp. 10.000,- = Rp. 6.000.000.000,-

Perhitungan besarnya pajak penghasilan pasal 22 adalah:

Total pembelian Rp. 6.000.000.000 x Rp. 2,5% = Rp. 150.000.000,-

Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut diatas

Dr. Pembelian barang dagang Rp. 6.000.000.000,-
Dr. Uang muka PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Hutang Dagang Rp. 6.150.000.000,-


Atau

Dr. Persediaan barang dagang Rp. 6.000.000.000,-
Dr. Uang muka PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Hutang Dagang Rp. 6.150.000.000,-

Tidak ada komentar: