Perhitungan kekurangan pembayaran pajak
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23
Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.410.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,
Akuntansi untuk mencatat pelunasan pph pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.572.500.000,-
Cr. Kas/ Bank Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi apabila hutang pajak penghasilan pasal 29 adalah kelebihan bayar.
Misalkan pada contoh kasus diatas laba perusahaan setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian adalah Rp.4.200.000.000,- sedangkan uang mukanya seluruhnya dapat dikreditkan maka akutansi untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
Perhitungan beban pajak kini
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 4.100.000.000 x 30% = Rp.1.230.000.000,-
------------------------
Total beban pajak kini Rp. 1.242.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat beban pajak kini
Dr. Beban pajak kini Rp. 1.242.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23 Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang lebih dibayar Rp. 167.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Dr. Cadangan klaim lebih bayar pajak Rp. 167.500.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar