Jumat, 14 Maret 2008

Perlakuan PPh bagi karyawan yang bekerja dan juga mempunyai usaha sendiri

Saya seorang karyawan yang punya usaha penitipan bayi dan edukasi prasekolah. PPh saya sudah dipotong oleh kantor. Tapi sebagai pengusaha, saya juga ditagih PPh oleh kantor pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan? (Dora, Jakarta)
***

Dasar Hukum :

1. Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

2. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.


Penjelasan:

1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya

b. laba usaha;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.

4.



Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:

1. Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu
bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib
mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).

2. Oleh karena Ibu memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni
dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan
dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP,
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk
pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena
penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah
total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu
telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami .

Tidak ada komentar: