Objek pajak Sesuai dengan pasal 23 Undang-undang no. 17 tahun 2000 adalah: deviden, bunga, royalty, hadiah penghargaan, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, konsultan dan jasa lain.
Tarif pasal 23 adalah 15 % dan sifatnya tidak final
Contoh:
PT. MAJU MUNDUR menggunakan konsultan yang ahli dibidang teknik untuk memberikan konsultasi dalam rangka meningkatkan kemampuan sumberdaya perusahaannya, atas jasa konsultasi teknik tersebut perusahaan harus membayar fee sebesar Rp. 50.000.000,-, dibayar tunai.
Akuntansi
Perhitungan pph pasal 23 adalah 15% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 7.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. MAJU MUNDUR
Dr. Biaya jasa konsultan teknik Rp. 50.000.000,-
Cr. Hutang pph pasal 23 Rp. 7.500.000,-
Cr. Kas/Bank Rp. 42.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh Konsultan
Dr. Kas / Bank Rp. 42.500.000,-
Dr. Uang muka pph pasal 23 Rp. 7.500.000,-
Cr. Pendapatan jasa konsultan Rp. 50.000.000,-
Jumat, 14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar