Apa yang dimaksud dengan PPh atas hadiah undian?
PPh atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang maupun kenikmatan.
Siapa pemotong / pemungut PPh atas hadiah undian?
Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian adalah penyelenggara undian yang dapat berbentuk :
Orang Pribadi ;
Badan ;
Kepanitiaan ;
Organisasi ;
Pengusaha.
Berapa tarif PPh atas hadiah undian?
PPh yang wajib dipotong/dipungut atas hadiah undian adalah 25% (dua puluh lima persen) dari:
Jumlah bruto hadiah undian yang dibayarkan berupa uang; atau
Nilai pasar hadiah undian yang berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan.
Pemotongan/Pemungutan PPh tersebut bersifat final.
Kapan saat terutang pajak atas hadiah undian?
Saat terutang
PPh atas hadiah undian terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian.
PPh dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian sebagai pemotong/pemungut pajak, sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
Penyelenggara undian wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Hadiah Undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp 5.000.000,- atau lebih, dalam rangkap 3 :
lembar ke-1 untuk penerima hadiah undian;
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-3 untuk Penyelenggara undian.
Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp 5.000.000,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian.
Daftar tersebut dibuat dalam rangkap 2 :
lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-2 untuk Penyelenggara undian.
Kapan saat penyetoran dan bagaimana caranya?
Penyetoran
PPh atas hadiah undian harus disetorkan oleh Pemotong/Pemungut PPh ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan kolom NPWP diisi NPWP penyelenggara undian.
Kapan pelaporan dan bagaimana caranya?
Pelaporan
Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian wajib menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut terdaftar, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut, dengan dilampiri :
SSP lembar ke-3;
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh lembar ke-2 (apabila hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan bernilai Rp 5.000.000 atau lebih);
Daftar Bukti Pemotongan.
Sabtu, 15 Maret 2008
SERBA-SERBI PPh 21
Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Pegawai tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
Bukan warga negara Indonesia dan
Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Pegawai tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
Bukan warga negara Indonesia dan
Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Jumat, 14 Maret 2008
Perlakuan PPh bagi karyawan yang bekerja dan juga mempunyai usaha sendiri
Saya seorang karyawan yang punya usaha penitipan bayi dan edukasi prasekolah. PPh saya sudah dipotong oleh kantor. Tapi sebagai pengusaha, saya juga ditagih PPh oleh kantor pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan? (Dora, Jakarta)
***
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
2. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Penjelasan:
1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya
b. laba usaha;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
4.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:
1. Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu
bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib
mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
2. Oleh karena Ibu memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni
dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan
dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP,
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk
pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena
penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah
total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu
telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami .
***
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
2. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Penjelasan:
1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya
b. laba usaha;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
4.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:
1. Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu
bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib
mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
2. Oleh karena Ibu memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni
dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan
dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP,
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk
pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena
penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah
total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu
telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami .
Bagaimanakah perlakukan perpajakan yang dikenakan terhadap perusahaan outsourcing?
Misalkan PT. ABC selaku pihak penyedia jasa tenaga kerja, perantara pembayaran gaji kepada tenaga kerja, dan yang melaporkan PPh pasal 21 tenaga kerja, sehingga PT. ABC termasuk pihak yang melakukan outsourcing.
Jasa outsourcing dikenakan PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 2 yaitu “atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing”, sehingga jasa outsourcing yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 3 yaitu “Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa.”, sehingga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta. Yang dimaksud dengan seluruh tagihan yang diminta adalah total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPN
Bagi PT. ABC merupakan PPN Keluaran, sedangkan bagi PT. XYZ (pihak pengguna jasa outsourcing) merupakan PPN Masukan dan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran-nya.
Fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 170 /PJ./2002 pasal 2 butir b yaitu “penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 23 sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah: (b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain …”, sehingga fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang tarifnya adalah 15 % dari penghasilan neto.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 yaitu “jasa recruitment / penyediaan tenaga kerja, perkiraan penghasilan netonya adalah sebesar 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”, sehingga yang dimaksud dengan penghasilan neto adalah 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Faktur pajak yang dibuat oleh PT. ABC kepada PT. XYZ jumlah tagihannya dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing
Tagihan total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing dapat dibuat dalam satu faktur pajak, tetapi jumlahnya harus dipisahkan menjadi dua baris, baris pertama untuk total penggantian gaji, dan baris kedua untuk fee atas jasa outsourcing. Hal ini dilakukan agar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 hanya atas fee jasa outsourcing saja, total penggantian gaji tidak dikenakan PPh pasal 23.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 96/PJ./2001 pasal 4 ayat 2 yaitu “ yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak / perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material / barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.”, sehingga apabila dalam faktur pajak tidak dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 adalah jumlah antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPh pasal 23
Bagi PT. ABC merupakan uang muka PPh pasal 23 dan dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan, sedangkan bagi PT. XYZ merupakan hutang PPh pasal 23.
Berikut ini kami berikan contoh kasus:
PT. ABC sebagai penyedia jasa outsourcing dan PT. XYZ sebagai pengguna jasa outsourcing. Total tagihan penggantian gaji bulan Juli 2006 Rp. 20.000.000,- dan fee atas jasa outsourcing Rp. 5.000.000,-.
Perlakuan Pajaknya:
Faktur:
Total tagihan penggantian gaji = Rp. 20.000.000,-
Fee atas jasa outsourcing = Rp. 5.000.000,-
Total tagihan (sebelum pajak) = Rp. 25.000.000,-
PPN = Rp. 2.500.000,-
Total tagihan (setelah pajak) = Rp. 27.500.000,-
PPh pasal 23 = 15 % x 40 % x Rp. 5.000.000,- = Rp. 300.000,-
Bagi PT. ABC
PPN : PPN Keluaran = Rp. 2.500.000,-
PPh pasal 23 : Uang muka PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan
Bagi PT. XYZ
PPN : PPN Masukan = Rp. 2.500.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran perusahaan
PPh pasal 23 : Hutang PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-
Jasa outsourcing dikenakan PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 2 yaitu “atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing”, sehingga jasa outsourcing yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05 / PJ.53/2003 butir 3 yaitu “Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa.”, sehingga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta. Yang dimaksud dengan seluruh tagihan yang diminta adalah total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPN
Bagi PT. ABC merupakan PPN Keluaran, sedangkan bagi PT. XYZ (pihak pengguna jasa outsourcing) merupakan PPN Masukan dan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran-nya.
Fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 170 /PJ./2002 pasal 2 butir b yaitu “penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 23 sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah: (b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain …”, sehingga fee atas jasa outsourcing yang dibayarkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang tarifnya adalah 15 % dari penghasilan neto.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 yaitu “jasa recruitment / penyediaan tenaga kerja, perkiraan penghasilan netonya adalah sebesar 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”, sehingga yang dimaksud dengan penghasilan neto adalah 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Faktur pajak yang dibuat oleh PT. ABC kepada PT. XYZ jumlah tagihannya dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing
Tagihan total penggantian gaji dan fee atas jasa outsourcing dapat dibuat dalam satu faktur pajak, tetapi jumlahnya harus dipisahkan menjadi dua baris, baris pertama untuk total penggantian gaji, dan baris kedua untuk fee atas jasa outsourcing. Hal ini dilakukan agar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 hanya atas fee jasa outsourcing saja, total penggantian gaji tidak dikenakan PPh pasal 23.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 96/PJ./2001 pasal 4 ayat 2 yaitu “ yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak / perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material / barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.”, sehingga apabila dalam faktur pajak tidak dipisahkan antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh pasal 23 adalah jumlah antara total penggantian gaji dengan fee atas jasa outsourcing.
Perlakuan PPh pasal 23
Bagi PT. ABC merupakan uang muka PPh pasal 23 dan dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan, sedangkan bagi PT. XYZ merupakan hutang PPh pasal 23.
Berikut ini kami berikan contoh kasus:
PT. ABC sebagai penyedia jasa outsourcing dan PT. XYZ sebagai pengguna jasa outsourcing. Total tagihan penggantian gaji bulan Juli 2006 Rp. 20.000.000,- dan fee atas jasa outsourcing Rp. 5.000.000,-.
Perlakuan Pajaknya:
Faktur:
Total tagihan penggantian gaji = Rp. 20.000.000,-
Fee atas jasa outsourcing = Rp. 5.000.000,-
Total tagihan (sebelum pajak) = Rp. 25.000.000,-
PPN = Rp. 2.500.000,-
Total tagihan (setelah pajak) = Rp. 27.500.000,-
PPh pasal 23 = 15 % x 40 % x Rp. 5.000.000,- = Rp. 300.000,-
Bagi PT. ABC
PPN : PPN Keluaran = Rp. 2.500.000,-
PPh pasal 23 : Uang muka PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPh Tahunan Badan perusahaan
Bagi PT. XYZ
PPN : PPN Masukan = Rp. 2.500.000,-
Dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran perusahaan
PPh pasal 23 : Hutang PPh pasal 23 = Rp. 300.000,-
Akuntansi Untuk Mencatat Pengkreditan Uang Muka Pajak Dengan Hutang Pajak Penghasilan Pasal 29 (Dari soal diatas PT. Maju Mundur)
Perhitungan kekurangan pembayaran pajak
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23
Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.410.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,
Akuntansi untuk mencatat pelunasan pph pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.572.500.000,-
Cr. Kas/ Bank Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi apabila hutang pajak penghasilan pasal 29 adalah kelebihan bayar.
Misalkan pada contoh kasus diatas laba perusahaan setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian adalah Rp.4.200.000.000,- sedangkan uang mukanya seluruhnya dapat dikreditkan maka akutansi untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
Perhitungan beban pajak kini
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 4.100.000.000 x 30% = Rp.1.230.000.000,-
------------------------
Total beban pajak kini Rp. 1.242.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat beban pajak kini
Dr. Beban pajak kini Rp. 1.242.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23 Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang lebih dibayar Rp. 167.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Dr. Cadangan klaim lebih bayar pajak Rp. 167.500.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,-
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23
Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.410.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,
Akuntansi untuk mencatat pelunasan pph pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.572.500.000,-
Cr. Kas/ Bank Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi apabila hutang pajak penghasilan pasal 29 adalah kelebihan bayar.
Misalkan pada contoh kasus diatas laba perusahaan setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian adalah Rp.4.200.000.000,- sedangkan uang mukanya seluruhnya dapat dikreditkan maka akutansi untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
Perhitungan beban pajak kini
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 4.100.000.000 x 30% = Rp.1.230.000.000,-
------------------------
Total beban pajak kini Rp. 1.242.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat beban pajak kini
Dr. Beban pajak kini Rp. 1.242.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak
Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22 Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23 Rp. 0.-
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,-
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,-
------------------------
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
------------------------
Pajak yang lebih dibayar Rp. 167.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29
Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Dr. Cadangan klaim lebih bayar pajak Rp. 167.500.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,-
Akuntansi Untuk Mencatat Pajak Kini
Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahaan yang timbul dari penghasilan perusahaan setelah koreksi fiskal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat 1, Undang-undang no. 17 tahun 2000.
Contoh
Laba bersih setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian PT. MAJU MUNDUR adalah Rp. 10.000.000.000
Akuntansi
Perhitungan beban pajak kini sesuai dengan peraturan yang berlaku:
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 9.900.000.000 x 30% = Rp. 2.970.000.000,-
-----------------------
Total beban pajak kini
Rp. 2.982.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Beban pajak kini Rp. 2.982.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Contoh
Laba bersih setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian PT. MAJU MUNDUR adalah Rp. 10.000.000.000
Akuntansi
Perhitungan beban pajak kini sesuai dengan peraturan yang berlaku:
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000 x 15% = Rp. 7.500.000,-
Rp. 9.900.000.000 x 30% = Rp. 2.970.000.000,-
-----------------------
Total beban pajak kini
Rp. 2.982.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Beban pajak kini Rp. 2.982.500.000
Cr. Hutang pph pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Akuntansi Uang Muka Pajak Penghasilan Pasal 25
Uang muka pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Contoh
PT. MAJU MUNDUR pada setiap bulan melakukan pembayaran uang muka pajak penghasilan pasal 25 Rp. 100.000.000,- pembayaran dimulai dari bulan januari sampai dengan desember
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 100.000.000,-
Cr. Kas / Bank Rp. 100.000.000,-
PT. MAJU MUNDUR pada setiap bulan melakukan pembayaran uang muka pajak penghasilan pasal 25 Rp. 100.000.000,- pembayaran dimulai dari bulan januari sampai dengan desember
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Dr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 100.000.000,-
Cr. Kas / Bank Rp. 100.000.000,-
Langganan:
Postingan (Atom)