Senin, 24 Maret 2008

Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Penghapusan NPWP, syarat-syaratnya :

1.WP meninggal dunia dantidak meninggalkan warisan:
a.Fotokopi akta kematian atau;
b.Laporan kematian dari instansi yang berwenang

2.Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada
surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
3.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi
harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;
4.WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;
5.Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung;
6.WP orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :
1.PKP pindah alamat;
2.WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3.PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots
Videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots youtube mp3 videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots videoslots